KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara setor uang Rp 1 M ke rekening tampung KPK.
Ungkapan ini disampaikan JPU KPK Taufiq Ibnugroho dan JPU KPK Ikhsan Fernandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2022.
Baca Juga : Penyelidik KPK Cermati Aliran Korupsi Lampung Utara ke PAN
Menurut keduanya, uang tersebut merupakan total yang telah dicatat oleh KPK berdasarkan penyetoran secara bertahap dari Akbar selaku terdakwa dalam perkara penerimaan gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
“(Disetor) Secara bertahap dan totalnya ada Rp 1 miliar,” tegas Taufiq Ibnugroho.
Diketahui, Akbar Tandaniria Mangkunegara sebelumnya telah membuat pengakuan bahwa dirinya benar telah mencicipi uang korupsi dari fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
Ia didakwa melakukan gratifikasi sejak tahun 2015 sampai 2019. Akbar mengaku bahwa dirinya menyicipi 4 sampai 5 persen dari fee proyek yang ia kumpulkan.
Penyetoran uang dari Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut dinyatakan sebagai informasi terbaru yang ingin disampaikan KPK kepada publik lewat pers.
Baca Juga : KPK Pemeriksaan 10 Saksi Sidang Akbar Tandaniria
“Iya, ini (informasi penyetoran uang ke rekening KPK dari Akbar Tandaniria Mangkunegara) yang terbaru,” beber Taufiq Ibnugroho.






