KIRKA – Perempuan pedagang pempek diduga dianiaya oknum Pol PP Kota Bandar Lampung, dan kasusnya kini tengah dikawal dan didampingi oleh LBH Bandar Lampung.
Baca Juga : Peran PPNS Satpol PP Lampung Tengah Di Vonis Ardito Wijaya

Dalam siaran pers yang diterima oleh KIRKA.CO pada Jumat 9 Desember 2021, LBH BL menyatakan siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada pedangan pempek yang diduga menjadi korban dari sikap arogansi petugas Sat Pol PP tersebut.
“LBH dalam hal ini mengawal dan mendampingi korban dalam proses penegakan hukum di Kepolisian,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, dalam rilisnya.






