Hukum  

Pedagang Pempek Diduga Dianiaya Oknum Pol PP

Kirka.co
Ilustrasi Penganiayaan. Foto Istimewa

Selanjutnya korban pun menemui HB di tempat kerjanya untuk meminta sisa kekurangan, namun saat itu terduga pelaku menyatakan tidak memiliki uang, dengan mengatakan dirinya hanya memiliki satu unit handphone senilai Rp200 ribu.

Korban pun akhirnya bersedia untuk mengikhlaskan sisa dari cicilan itu dan berencana mengambil handphone yang ada di tangan HB, tetapi ketika itu pelaku spontan tidak terima dan langsung menganiaya korban bersama dengan tiga rekannya.

Baca Juga : Pemkot Bandar Lampung Menunggak, Warga Bersiap Menggugat

Kasus ini sendiri telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak Polresta Bandar Lampung, dengan nomor laporan LP/B/2720/XII/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 4 desember.