KIRKA – Buntut panjang dari tunggakan Pemkot Bandar Lampung ke PLN terkait biaya listrik pada Penerangan Jalan Umum sebesar Rp.18 miliar, berlabuh pada wacana gugatan dari warga.
Tunggakan miliaran tersebut pada akhirnya menjadi sebuah pertanyaan besar bagi warga Bandar Lampung, yang juga merasa sebagai pelanggan setia listrik PLN, yang mempertanyakan kemana larinya pemotongan Pajak Penerangan Jalan setiap melakukan pengisian token listrik.
Baca Juga : Kerumunan Vaksinasi Lampung, Masuk Lambe Turah
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga bernama Sukriadi Siregar, kepada KIRKA.CO ia menuturkan bahwa biaya diluar pemakaian tarif listrik per kWh yang ia bayarkan, semakin tidak jelas peruntukannya jika ternyata Pemerintah Kota Bandar Lampung kedapatan menunggak ke PT PLN hingga belasan miliar rupiah.
“Pemkot Bandar Lampung menunggak tagihan listrik untuk Penerangan Jalan sampai Rp.18 miliar, ini jadi pertanyaan besar buat kami warga Bandar Lampung, soalnya kan setiap bayar tagihan listrik atau pembelian token ada tambahan biaya PPJ tuh, yang otomatis disetorkan ke rekening Pemda, nah terus itu lari kemana sampai bisa menunggak beberapa bulan,” ungkap Sukriadi Siregar, Kamis sore 30 September 2021.
Baca Juga : Polemik Limbah PT SCG Akan Dilaporkan Ke Walikota
Dalam hal ini Sukri pun meminta kepada yang berwenang di Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk dapat segera menjelaskan mengapa sampai ada permasalahan tunggakan listrik, yang tentunya berimbas pada pemadaman lampu jalan dan pada akhirnya merugikan warga Kota Bandar Lampung.
“Ini harus segera dijelaskan oleh pihak Pemkot, sebab sudah sampai pada pemadaman lampu jalan oleh PLN, jangan sampai berlarut-larut keadaan gelap gulita ini, kan kami juga yang rugi, takutnya keadaan ini dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab dan terjadi tindak kejahatan,” pungkasnya.
Baca Juga : Eva Bubarkan Kerumunan Warga Saat Vaksinasi
Ia pun menegaskan bahwa dirinya secara pribadi akan segera melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, yang jika tidak juga diindahkan maka akan diambil langkah selanjutnya dengan melayangkan gugatan.
“Saya pribadi akan segera melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk meminta kejelasan duduk perkara ini, dan jika tidak diindahkan juga maka saya pastikan akan segera mendaftarkan gugatan terhadap Pemkot ke Pengadilan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, lantaran tunggakan pembayaran tagihan PJU tersebut, PLN Unit Induk Distribusi Lampung terpaksa melakukan pemadaman di 9 titik ruas jalan protokol Bandar Lampung.
Baca Juga : Eva Dwiana: Pemberlakuan PPKM Mulai Besok
Diantaranya meliput Jalan Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Pagar Alam, Jalan Sultan Agung, sekitar daerah Sumur Putri, dan beberapa ruas jalan lainnya, sejak pukul 17:30 sore hingga pukul 6 pagi.
PLN mengaku pihaknya sejauh ini telah melakukan upaya persuasif pada permasalahan tersebut, mulai dari koordinasi, komunikasi. Bahkan mendatangi pihak-pihak terkait, untuk kepastian pelunasan tagihan.






