Hukum  

Pengacara Beberkan Maksud Penyampaian Fee ke Ilham Mendrofa

Kirka.co
M Fathusani dan Roby Octora selaku pengacara dari Imam Mashuri membacakan duplik di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAPengacara terdakwa Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri, beberkan maksud penyampaian Imam Mashuri soal fee yang diberikan ke Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa.

Baca Juga : Hakim Dimohon Bersikap Atas Penerimaan Fee Ilham Mendrofa 

Penyampaian itu diakui memang disampaikan secara sadar oleh Imam Mashuri di dalam persidangan saat menjalani pemeriksaan terdakwa.

Baca Juga : Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung 

”(Momen dimana) Pak Imam lebih fokus (menyampaikan adanya fee) ke Pak Ilham, ya mungkin dia (ingin berniat) transparan. Kemarin tidak ingin (dianggap) berbelit-belit mengungkap ini, cerita detail, ya kita anggap sah-sah aja,” jelas M Fathusani soal kesaksian kliennya, Imam Mashuri.

M Fathusani memberikan penjelasan ini saat ia selesai mengikuti agenda persidangan pembacaan duplik dalam perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementan tahun 2017 untuk Provinsi Lampung, di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022.