Hukum  

Pengacara Beberkan Maksud Penyampaian Fee ke Ilham Mendrofa

Kirka.co
M Fathusani dan Roby Octora selaku pengacara dari Imam Mashuri membacakan duplik di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Di persidangan perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Imam Mashuri dan mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto.

Fathusani menegaskan, bahwa fee yang diberikan Imam Mashuri kepada Ilham Mendrofa memang ada kaitannya dengan pengadaan bantuan benih jagung di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.

Belakangan, kesaksian Imam Mashuri yang memberikan Rp 1 miliar kepada Ilham Mendrofa menjadi salah satu polemik di dalam perkara ini.

Sepanjang persidangan berlangsung, Ilham Mendrofa dikatakan sebagai pihak yang turut membantu Imam Mashuri untuk memenangkan kontrak pengadaan benih jagung.

Semula, Ilham Mendrofa terdaftar sebagai saksi yang akan dihadirkan ke persidangan. Namun entah apa alasannya, yang bersangkutan kemudian dinyatakan JPU Kejati Lampung tidak dapat hadir.

JPU Kejati Lampung mengumbar janji akan melakukan pemanggilan ulang, namun janji itu tak ditepati.