Hukum  

Pengacara Beberkan Maksud Penyampaian Fee ke Ilham Mendrofa

Kirka.co
M Fathusani dan Roby Octora selaku pengacara dari Imam Mashuri membacakan duplik di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Hingga agenda pemeriksaan saksi selesai, Ilham Mendrofa tidak dihadirkan meski Ilham Mendrofa telah terdaftar sebagai saksi terperiksa saat perkara korupsi ini berada di tahap penyidikan Kejati Lampung.

Mendapati adanya peran Ilham Mendrofa di perkara ini dan terlebih disebut diberikan uang oleh Imam Mashuri, Edi Yanto merasa sedih. Edi Yanto dalam nota pembelaannya menyampaikan harapan agar Ilham Mendrofa dihadirkan ke ruang persidangan.

Menanggapi hal ini, Fathusani tak ambil pusing. Ia menyerahkan hal tersebut kepada Kejati Lampung jika fee ke Ilham Mendrofa memang dipersoalkan.

”Cuma kewenangan jaksa aja untuk, jika ingin mengaitkan, ya kejaksaan yang harus berusaha untuk mencari deliknya. Kita tidak komentari soal itu (lebih jauh),” ujar dia.

Baca Juga : Saksi Ilham Mendrofa Tidak Hadir Dalam Sidang Korupsi

Fathusani beranggapan bahwa pemberian uang dari kliennya Imam Mashuri kepada Ilham Mendrofa adalah hal biasa. Anggapannya itu ia dalilkan atas dasar hubungan bisnis antara Imam dan Ilham.

”Dia kan direktur, itu kan biasa dalam kerjasama bisnis. Ada untung ada rugi, pemberian fee atau apapun. Itu kan antara bisnis dengan bisnis, karena mereka kan pelaku bisnis,” ucap dia.

Baca Juga : Ilham Mendrofa Jadi Bahan Perdebatan Sidang Korupsi Jagung 

Sepemahaman Fathusani, pemberian uang dari kliennya Imam Mashuri kepada Ilham Mendrofa adalah Rp 2 miliar, bukan Rp 1 miliar. ”Rp 2 M itu fee-nya kalau fakta persidangan terbuka ya,” ungkapnya. ”(Jadi ada Rp 2 M?) Iya,” jawab Fathusani.