Hukum  

Hakim Dimohon Bersikap Atas Penerimaan Fee Ilham Mendrofa

Kirka.co
Minggu Abadi Gumay di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022 memohon agar hakim bersikap ketika menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAHakim dimohon untuk bersikap atas adanya penerimaan fee oleh Direktur PT Agri Kemia Natura, Ilham Mendrofa dari Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.

Baca Juga : Dakwaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Sah 

Ungkapan permohonan itu disampaikan Minggu Abadi Gumay, selaku pengacara dari mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022.

Baca Juga : Sidang Perkara Korupsi Benih Jagung Lampung, Ditunda

Adapun ungkapan ini diutarakan Minggu Abadi Gumay dalam agenda sidang pembacaan duplik atas persidangan perkara korupsi pengadaan bantuan benih jagung ke Provinsi Lampung dari Kementan di tahun 2017.

Permohonan yang dikemukakan Minggu tentang aliran fee bukan hal baru. Imam Mashuri saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa membuat pengakuan bahwa ia telah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Ilham Mendrofa.

Adapun pemberian itu diduga berkaitan dengan dimenangkannya Imam Mashuri dalam pengadaan benih jagung atas bantuan Ilham Mendrofa. Imam menyebut, Ilham Mendrofa ia ketahui mempunyai akses luas di Pemprov Lampung.