”Dalam kesempatan ini, izinkan lah kami selaku penasihat hukum terdakwa kembali mengingatkan dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan kiranya merekomendasi dan atau mengamanatkan dalam putusannya untuk mengingatkan dan meminta kepada lembaga Kejaksaan Republik Indonesia agar memproses dan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan benih jagung Balitbangtan Bima 20 URI tahun 2017 yang dilakukan oleh PT Dempo Agro Pratama Inti sehingga menyebabkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara,” ucap Minggu.
Dalam duplik yang dibacakan Minggu itu, sejumlah pihak kemudian disebut agar menjadi perhatian majelis hakim supaya majelis hakim merekomendasikan Kejaksaan Republik Indonesia melakukan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi benih jagung.






