Hukum  

Hakim Dimohon Bersikap Atas Penerimaan Fee Ilham Mendrofa

Kirka.co
Minggu Abadi Gumay di PN Tipikor Tanjungkarang pada 3 Februari 2022 memohon agar hakim bersikap ketika menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung. Foto: Ricardo Hutabarat.

”Satu: Saksi Ilham Mendrofa (selaku) Direktur PT Agri Kemia Natura terkait dengan adanya dugaan pemberian fee atau pembagian keuntungan dari saksi Imam Mashuri (selaku) Direktur PT Agro Pratama Inti,” sebut Minggu.

”Dua: Panitia pengadaan atau pokja ULP terkait dengan adanya dugaan kelalaian dalam melakukan penilaian dan penunjukan penyedia barang dengan menggunakan metode penunjukan langsung pra kualifikasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” terusnya.

”Tiga: Panitia penerima, pemeriksa hasil pekerjaan terkait dengan dugaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dianggap tidak sesuai tupoksi,” lanjut Minggu.

”Empat: Saksi Bagiyo Warsito (selaku) Kasi Serealia Bidang Tanaman Pangan, terkait dengan adanya pertemuan atau komunikasi intensif dengan Saksi Ilham Mendrofa dan Saksi Imam Mashuri sebelum kegiatan pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan dan Holtikultura Kementerian Pertanian Indonesia Tahun 2017 yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung dilaksanakan,” sambungnya lagi.

”Lima: Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Tengah dan pihak-pihak terkait lainnya terkait dengan adanya dugaan adanya calon petani dan calon lahan fiktif,” ucap Minggu lagi.

Baca Juga : Ini Perusahaan Dalam Pusaran Korupsi Benih Jagung Lampung 

Dengan uraian yang telah dibacakannya ini, Minggu memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil dan alasan JPU Kejati Lampung.

”Berdasarkan pada uraian di atas, kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan kiranya menolak seluruh dalil dan alasan JPU,” tegasnya.