KIRKA – Majelis hakim putuskan dakwaan yang sebelumnya dikemukakan JPU Kejati Lampung atas perkara dugaan korupsi benih jagung untuk wilayah Provinsi Lampung dari Kementan Tahun 2017, adalah sah.
Sehingganya, eksepsi yang diajukan oleh pengacara dari dua terdakwa dalam perkara tersebut, dikesampingkan hakim.
Baca Juga : Hakim Tekankan JPU Prioritaskan Saksi Penting
Karena telah membuat keputusan berdasarkan sejumlah pertimbangan, majelis hakim memutuskan serta memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi untuk menguji uraian dakwaan atas perkara tersebut.
Informasi atas keputusan majelis hakim ini mengemuka di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 November 2021. Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono dalam agenda sidang membacakan putusan sela.






