Hukum  

Dakwaan Korupsi Benih Jagung Lampung, Sah

Kirka.co
Suasana sidang dalam agenda pembacaan putusan atas perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung untuk wilayah Provinsi Lampung pada tahun 2017 di PN Tipikor Tanjungkarang, 4 November 2021. Foto: Ricardo Hutabarat

Hendro kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya agar dihadiri tepat waktu oleh JPU pada 11 November 2021 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga : Sidang Kasus Jagung Lampung Dihadiri Istri Terdakwa

Diketahui, terdapat opsi-opsi yang mengemuka ketika hakim memberikan putusan sela. Di antaranya, hakim dapat memutuskan dan menyatakan bahwa keberatan dari terdakwa atau penasihat hukum tidak dapat diterima.

Atau hakim berpendapat bahwa hal tersebut baru diputus setelah selesai pemeriksaan perkara a quo, maka dakwaan penuntut umum dinyatakan sah dan persidangan dapat dilanjutkan untuk pemeriksaan materi pokok perkara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga : MAKI Minta Kejagung Pelototi Sidang Kasus Jagung Lampung 

Terdapat dua terdakwa di dalam perkara ini. Di antaranya, mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto dan Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.