KIRKA – Saksi perkara penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton, yang berasal dari kesatuan Polri mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim, dengan alasan kelelahan.
Seorang petugas kepolisian dari Polsek Kedaton bernama Aiptu Karyono, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara penganiayaan Nakes, yang digelar pada Selasa pagi 2 November 2021, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Bukti Surat Visum Perkara Penganiayaan Nakes Dipertanyakan
Dalam persidangan kali ini, Aiptu Karyono yang kala itu menerima Laporan dari Nakes selaku korban di perkara ini, dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum ketiga Terdakwa.
Yang mempertanyakan adanya nama lain yang tercantum pada surat pengantar Kepolisian, ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek untuk keperluan Visum.
Dan lalu diakui oleh Saksi hal tersebut merupakan kesalahannya, dengan alasan dirinya tengah kelelahan lantaran piket semalaman.
“Saya habis piket malam, saya akui tidak mengganti namanya, hanya melakukan copy paste saja, saya akui bersalah karena lelah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Diketahui selain Aiptu Karyono, pada gelaran sidang kali ini turut dihadirkan seorang saksi yang berstatus sebagai Dokter RSUDAM bernama Isura Febri Hartati.
Baca Juga : Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Segera Sidang






