Hukum  

Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Segera Sidang

Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Segera Sidang
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA – Tiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton resmi dilimpahkan berkas perkaranya ke PN Tanjungkarang, untuk segera disidangkan pekan depan.

Terdakwa dan berkas perkara tersebut, telah dilimpahkan dan didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Kamis 7 Oktober 2021, dengan Nomor Perkara 1067/Pid.B/2021/PN Tjk, dengan klasifikasi perkara pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.

Baca Juga : 3 Terduga Pengeroyok Nakes di Bandar Lampung Ditahan

Tiga berkas perkara yang dilimpahkan kali ini diantaranya atas nama terdakwa Awang Helmi, Didit Maulana, serta Novan Putra Abdillah yang diketahui merupakan oknum anggota Polisi.

“Berkas perkara penganiayaan atas nama Awang Helmi dan kawan – kawan, sudah dilimpah hari ini Kamis 7 Oktober 2021,” ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan.

Dalam sangkaannya, para terdakwa dugaan penganiayaan tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau ketiga dengan sangkaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 8,5 tahun.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terduga Penganiaya Nakes

Sementara dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, persidangan perkara ini akan digelar perdana pada Kamis 14 Oktober 2021 pekan depan, dengan agenda sidang yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fitri Ramadhan.