Hukum  

Bukti Surat Visum Perkara Penganiayaan Nakes Dipertanyakan

Kirka.co
Sujarwo, Kuasa Hukum Tiga Terdakwa Perkara Penganiayaan Nakes. Foto Eka Putra

KIRKA – Pengacara terdakwa perkara penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton mempermasalahkan bukti surat visum, yang mencantumkan nama lain selain identitas korban.

Menurut Sujarwo selaku kuasa hukum para terdakwa, kebenaran dari hasil visum tersebut belum jelas, maka ia pun meminta dokter yang menandatangani hasil Visum Et Repertum yang dimaksud dapat dihadirkan.

Kirka.co
Bukti Surat Visum Et Repertum, Yang Memuat Nama Septicia. Foto Eka Putra

Baca Juga : Tiga Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton Diadili 

“Semua hal dalam fakta persidangan menarik, salah satunya terkait hasil visum, disitu tertera nama yang diperiksa Septicia selain korban Rendi, kami meminta dokter yang memeriksa dihadirkan, ini harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Sujarwo, Selasa 26 Oktober 2021.

Diketahui dalam perkara ini, tiga orang didudukan sebagai Terdakwa yakni Awang Helmi, Didit Maulana, serta Novan Putra Abdillah yang diketahui merupakan seorang oknum anggota Polri.