Hukum  

Saksi Perkara Penganiayaan Nakes Akui Salah Ketik Nama

Kirka.co
Suasana Persidangan Lanjutan Perkara Penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton, Saat Mendengarkan Kesaksian Dokter RSUDAM. Foto Eka Putra

Yang juga membenarkan adanya kesalahan pencantuman nama pada hasil Visum, yang menjadi permasalahan baru di persidangan perkara penganiayaan ini.

“Jadi petugas hanya membaca identitas, tapi terkait kesalahan nama yang mengetahui dokter bagian forensik, yang memutuskan rawat inap itu dokter spesialis,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terkait permasalahan surat Visum yang disertakan sebagai barang bukti tersebut, menjadi riuh usai terlihat ada dua nama pada surat itu, yakni Rendi selaku korban dalam perkara ini, dan Septicia yang tidak diketahui identitasnya.

Yang kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak Terdakwa, tentang kebenaran siapa sebenarnya yang diperiksa sesuai dengan surat hasil Visum Et Repertum, dan dianggap seluruhnya harus dibuktikan dan dipertanggung jawabkan.

“Semua hal dalam fakta persidangan menarik, salah satunya terkait hasil visum, disitu tertera nama yang diperiksa Septicia selain korban Rendi, kami meminta dokter yang memeriksa dihadirkan, ini harus dipertanggung jawabkan,” ungkap Sujarwo, pada gelaran persidangan di Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga : 3 Terduga Pengeroyok Nakes di Bandar Lampung Ditahan

Untuk diketahui dalam perkara ini sendiri, terdapat tiga orang Terdakwa yakni Awang Helmi, Didit Maulana, serta Novan Putra Abdillah yang diketahui merupakan seorang oknum anggota Polri.

Ketiganya disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rendy seorang Tenaga Kesehatan yang berdinas di Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, di Juli 2021 lalu.