KIRKA – Pelaku penipuan modus fee proyek Pringsewu bernama Bambang Urip Tri Martono, dituntut penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa, ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Baca Juga : Perkara Tipu Gelap Fee Proyek Pringsewu Disidangkan
Mantan Kepala Rumah Tangga Wakil Bupati Pringsewu tersebut mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa, yang dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Rabu 22 Desember 2021 lalu, di Pengadilan Negeri Kotaagung.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Urip Tri Martono berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.
Dalam perbuatannya, Bambang Urip Tri Martono disangkakan telah menjanjikan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2018 lalu kepada beberapa korban, hingga mengakibatkan kerugian mencapai sebesar Rp2,6 miliar.
Baca Juga : Kwitansi Fee Proyek Diambil dari Rumdis Wabup
Persidangan ini akan kembali digelar pada Rabu pekan depan 26 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Kotaagung dengan agenda sidang yakni pembacaan putusan hukuman dari Majelis Hakim.






