Hukum  

Kwitansi Fee Proyek Diambil dari Rumdis Wabup

Kirka.co
Terdakwa Perkara Tipu Gelap Fee Proyek Pringsewu, Bambang Urip Tri Martono. Foto Istimewa.

KIRKA – Sebanyak 8 kwitansi fee proyek dalam perkara tipu gelap modus jual beli proyek Pringsewu atas nama Terdakwa Bambang Urip Tri Martono, diambil dari Rumah Dinas Wakil Bupati.

Keterangan tersebut terlihat dalam daftar barang bukti dari Jaksa, yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotaagung, dalam perkara dengan Nomor 410/Pid.B/2021/PN Kot.

Dalam daftar barang bukti tersebut, tertulis jumlah banyaknya lembar kwitansi, tanggal, nominal rupiah dan lokasi, dimana dicantumkan keterangan tempat diantaranya kamar pribadi Terdakwa di Rumah Dinas Wakil Bupati, serta rumah di wilayah Pringsewu.

Baca Juga : Perkara Tipu Gelap Fee Proyek Pringsewu Disidangkan

Beberapa barang bukti yang tercantum dalam perkara tipu gelap ini diantaranya:
1. 1 lembar kwitansi pada tanggal 17-04-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp150 juta.

2. 1 lembar kwitansi pada tanggal 8-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp100 juta.

3. 1 lembar kwitansi pada tanggal 16-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp50 juta.

4. 1 lembar kwitansi pada tanggal 31-05-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp150 juta.