Hukum  

Kwitansi Fee Proyek Diambil dari Rumdis Wabup

Kirka.co
Terdakwa Perkara Tipu Gelap Fee Proyek Pringsewu, Bambang Urip Tri Martono. Foto Istimewa.

5. 1 lembar kwitansi pada tanggal 06-06-2018 di rumah saya di Desa Wates Gadingrejo Pringsewu, Rp300 juta.

6. 1 lembar kwitansi pada tanggal 10-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp450 juta.

7. 1 lembar kwitansi pada tanggal 15-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp350 juta.

8. 1 lembar kwitansi pada tanggal 27-06-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp400 juta.

9. 1 lembar kwitansi pada tanggal 01-07-2018 di kamar pribadi terdakwa Bambang Urip Tri Martono Bin Mas Ramee Mangoen Sudirjo di Rumah Dinas Wakil Bupati, sebesar Rp200 juta.

10. 1 unit R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT, Tahun 2008, Warna Hitam, No Pol B 315 HD 1 (satu) buah STNK R4 Merk Toyota VELLFIRE 2.4 AT, Tahun 2008, Warna Hitam, No Pol B 315 HD.

Baca Juga : Kasus Eks Kepala Rumah Tangga Wabup Pringsewu Dipelototi 

Sementara diketahui Terdakwa Bambang Urip Tri Martono sendiri merupakan seorang mantan Kepala Rumah Tangga Wakil Bupati Pringsewu, yang diduga telah menjanjikan Proyek Infrastruktur di Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran 2018 dengan mahar tertentu.

Korban yang berhasil tertipu olehnya, merasa percaya memberikan fee untuk proyek senilai Rp4 miliar tersebut, lantaran Terdakwa merupakan orang dekat dari Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu.