KIRKA – Kejati Lampung belum siapkan surat tuntutan kasus korupsi bantuan benih jagung yang sedianya akan dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 6 Januari 2021.
Baca Juga : Sidang Korupsi Bantuan Bibit Jagung di Lampung, Ditunda
Keterangan ini tertuang dalam laman resmi SIPP PN Tanjungkarang seperti dilihat KIRKA.CO.
“JPU belum siap dengan tuntutan,” demikian bunyi keterangannya.
Diketahui, perkara ini diketahui telah berlangsung dan tercatat di PN Tipikor Tanjungkarang selama 100 hari.
JPU perkara ini diketuai oleh Subari Kurniawan –mantan JPU KPK– berdasarkan penetapan yang dikeluarkan Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga : Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung
Sebelumnya, penundaan persidangan tersebut dibenarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.
“Iya benar ditunda,” tuturnya.






