Hukum  

Sidang Tuntutan Korupsi Jagung di Lampung Berlangsung Singkat

Kirka.co
Suasana ruang sidang sewaktu JPU Kejati Lampung menghadirkan para saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKASidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan atas perkara korupsi bantuan pengadaan benih jagung di Lampung dari Kementan tahun 2017, berlangsung singkat.

Singkatnya proses pembacaan surat tuntutan ini tampak ketika persidangan tersebut digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 11 Januari 2022.

Baca Juga : Kejati Lampung Belum Siapkan Surat Tuntutan Kasus Jagung 

Merujuk pada perekaman suara yang dilakukan KIRKA.CO di ruang sidang, lamanya persidangan itu hanya berlangsung selama kurang lebih 24 menit.

Agenda pembacaan surat tuntutan itu ditujukan kepada dua orang terdakwa. Yakni, terdakwa atas nama Edi Yanto yang berstatus sebagai mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung dan terdakwa atas nama Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.

Selama proses persidangan, JPU Kejati Lampung Volando terdengar hanya membacakan poin-poin tertentu dalam surat tuntutannya.

Sebelum membacakan poin-poin tertentu itu, Volando terlebih dulu mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

”Ijin yang mulia, ijin untuk membacakan atas nama terdakwa Edi Yanto terlebih dahulu. Terimakasih,” kata Volando.