Hukum  

Sidang Tuntutan Korupsi Jagung di Lampung Berlangsung Singkat

Kirka.co
Suasana ruang sidang sewaktu JPU Kejati Lampung menghadirkan para saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

”Sebelumnya ijin yang mulia, mungkin (kami) bacakan (surat tuntutannya) singkat,” tutur Volando kepada Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

“Pokok-pokoknya (saja)?” tanya Hendro. ”Silakan ditanggapi sama penasehat,” ucap Hendro kemudian.

Mendapat permohonan dari Volando itu, penasehat hukum menyatakan setuju dan sepakat.

Mendengar tanggapan tersebut, Hendro Wicaksono pun mempersilakan Volando untuk membacakan surat tuntutannya sesuai dengan keinginan tim JPU.

Dalam penuturan Volando, diketahui bahwa JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7,6 tahun kepada terdakwa Edi Yanto. Kemudian, meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8,6 tahun kepada terdakwa Imam Mashuri.

Baca Juga : Jaksa Sebut Peran Ilham Mendrofa Dalam Korupsi Jagung

Atas tuntutan tersebut, para penasehat hukum menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan secara tertulis yang nantinya akan dibacakan pada agenda sidang berikutnya.

Atas hal ini, Hendro Wicaksono mengatakan bahwa persidangan berikutnya akan dijadwalkan kembali pada Kamis, 20 Januari 2022.