KIRKA.CO – Kejati Lampung diketahui sudah cukup lama menangani perkara dugaan korupsi pajak MLBB senilai Rp 2 miliar pada BPPRD Lampung Selatan.
Kasus ini terakhir berada pada tahap pelimpahan berkas kasus, dari penyidik ke penuntut umum. Peristiwa tersebut berlangsung pada tanggal 23 Maret 2021.
Kepada KIRKA.CO, Ketua Umum DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Suadi Romli mempertanyakan proses lanjutan perkara ini.
“Kami dalam hal ini Pematank, sejak awal telah mendedikasikan diri untuk konsern dalam melihat proses penegakan hukum khususnya pada hal yang berkaitan dengan korupsi. Kami melihat kasus ini telah menjadi perhatian bagi publik, karena ini juga berkaitan dengan uang masyarakat, kan ini urusannya pajak. Lah kok sampai sekarang kasusnya belum juga disidang? Apa kabarnya kasus ini,” ujar Suadi Romli, Jumat, 16 April 2021 saat ditemui di salah satu kafe di seputaran Kota Bandar Lampung.
Suadi Romli mengatakan, sudah sejak awal ia telah menyuarakan agar perkara korupsi yang bertendensi macet, lebih baik diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.






