KIRKA – Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Yunizar, divonis penjara selama 1 tahun, dirinya terbukti bersalah melakukan Korupsi Pajak Air Tanah sebesar Rp983 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu pagi 8 September 2021, dengan agenda pembacaan vonis dari Majelis Hakim.
Baca Juga : Eks Kepala BPPRD Lamteng Yunizar Dituntut Penjara 16 Bulan
Yunizar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, dengan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, serta denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.
Sementara pidana uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, diketahui seluruhnya telah dikembalikan olehnya yang dititipkan melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsugih.
Baca Juga : Tiga Bawahan Yunizar yang Disebut dalam Dakwaan
Dalam perbuatannya, Yunizar disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pajak yang disetorkan oleh PT Great Giant Pineapple sejak triwulan tiga dan empat di 2017, dan pada triwulan satu sampai tiga di 2018.
Sehingga kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh ulahnya tersebut, yang telah dihitung oleh Auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung mencapai total Rp983.042.204,- (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah).






