Hukum  

Eks Kepala BPPRD Lamteng Yunizar Dituntut Penjara 16 Bulan

Kirka.co
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang, Tempat Dilaksanakannya Gelaran Perkara Korupsi Pajak BPPRD Lampung Tengah, Atas Nama Terdakwa Yunizar. Foto Eka Putra

KIRKA – Eks Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Tengah Yunizar, mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa selama 16 bulan, dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi terhadap setoran pajak yang mencapai hampir Rp1 miliar.

Baca Juga : Eks Kepala BPPRD Lampung Tengah Disangkakan Korupsi Pajak Air Tanah Rp983 Juta

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D, pada gelaran persidangan lanjutannya, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis pagi 26 Agustus 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair tiga bulan penjara,” ujar Jaksa Yogi Apriyanto saat bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Dua Oknum Pejabat BPPRD Lampung Tengah Kena Smash Hakim Hingga Disebut Tak Takut Mati

Yunizar pun kenakan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp983.042.204 (Sembilan ratus delapan puluh tiga juta empat puluh dua ribu dua ratus empat rupiah), yang seluruhnya telah dikembalikan dan dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Gunungsugih.

Pada tuntutannya, Jaksa menjeratnya dengan menggunakan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Ini Nama Tiga Bawahan Yunizar yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi Pajak Air Tanah

Dalam perbuatannya, Yunizar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pajak yang disetorkan oleh PT. Great Giant Pineapple sejak triwulan tiga dan empat di 2017, dan pada triwulan satu sampai tiga di 2018.

Sementara persidangan ini sendiri dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis 2 September 2021 pekan depan, dengan agenda sidang yaitu pembacaan putusan dari Majelis Hakim.