KIRKA – Eks Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Tengah Yunizar, mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa selama 16 bulan, dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi terhadap setoran pajak yang mencapai hampir Rp1 miliar. Baca Juga…
Yogi Apriyanto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
