KIRKA – KPK harap majelis hakim tingkat PK yang memutuskan permohanan PK dari mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan tidak diintervensi oleh pihak manapun.
Baca Juga : Berkas PK Zainudin Hasan Dikirim Ke Mahkamah Agung
Ungkapan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sebagai harapan dari KPK ketika mengetahui bahwa berkas permohonan PK Zainudin Hasan telah dikirim dari PN Tipikor Tanjungkarang ke Mahkamah Agung untuk diuji.
“Kami meyakini majelis hakim pada tingkat PK yang akan memutus perkara dimaksud akan independen. Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara mesti benar-benar mempertimbangkan banyak aspek keadilan masyarakat. Sebaliknya, siapapun pihaknya juga tidak dibenarkan mempengaruhi ataupun mengintervensi majelis dalam memutus perkara,” ucap Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 19 Januari 2022.






