KIRKA – Berkas permohonan PK yang diajukan oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung RI, Selasa 18 Januari 2022.
Baca Juga : Zainudin Hasan Singgung Hendri Rosyadi dan Nanang Ermanto di Sidang PK
Usai gelaran persidangan panjangnnya sejak 8 November 2021 kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana korupsi suap fee proyek Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, akhirnya dinyatakan selesai dan siap dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : KPK Harap Hakim PK Zainudin Hasan Tidak Diintervensi
Permohonan PK tersebut nantinya akan kembali disidangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk diperoleh keputusan terkait dikabulkan atau tidaknya Novum atau bukti baru yang telah diajukan oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan itu.






