KIRKA – Diduga Selingkuh Dua Hakim Diskors, seorang oknum mantan Ketua PN Kota Agung berinisial RA, harus dihukum tak boleh mengadili selama 1,5 tahun.
Oknum Hakim tersebut, diduga telah selingkuh dengan pria muda sejawat, oknum Hakim Anggota PN Kota Agung berinisial MMRS.
Baca Juga : Oknum Sipir EF Digrebek dan Dilaporkan Istri ke Polisi
Berdasarkan putusan yang dikutip dari website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, RA dan MMRS dinilai melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SK/IV/2009 dan No.02/SKB/P.KY/IV/2009.
RA yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Demak di Jawa Tengah, mendapat hukuman disiplin berupa sanksi berat dengan vonis Non Palu selama 1,5 tahun, dan tak mendapatkan tunjangan selama menjalani hukuman tersebut.
Baca Juga : DPRD: Usut Tuntas Kasus Oknum Sipir Selingkuh
“Sanksi berat berupa Hakim non palu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Yyk, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi non palu tersebut,” demikian bunyi putusan Badan Pengawas MA RI, di September 2021.
Sedangkan terhadap sang pria, MMRS dikenakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 7 bulan, dengan pula menerima ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani hukumannya.






