KIRKA – Zainudin Hasan singgung Hendri Rosyadi dan Nanang Ermanto saat dia menjabat 2016-2018 lalu, di Persidangan Peninjauan Kembali yang dimohonkannya.
Baca Juga : Nanang Ermanto Akui Terima Rp930 Juta Sejak 2017
Persidangan berkas permohonan Peninjauan Kembali mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan itu, digelar pada Rabu 22 Desember 2021 kemarin, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda Kesimpulan dari Jaksa KPK selaku Termohon.
Baca Juga : KPK Harap Hakim PK Zainudin Hasan Tidak Diintervensi
Uniknya usai kesimpulan dibacakan, Zainudin Hasan yang diberi kesempatan oleh Majelis Hakim yang mengadili, untuk menanggapi apa yang diucapkan oleh Jaksa langsung menyambutnya dengan memohon diberlakukannya keadilan kepada dirinya.






