Kepada Jaksa KPK, ia menyinggung nama-nama yang pernah disebut oleh saksi dan Terdakwa, yang pada keterangan itu beberapa pihak tersebut turut menikmati aliran dana fee proyek.
“Di kesaksian yang lain bahwa Wakil Bupati ada menerima ada juga disebutkan ketua DPRD disebutkan Agus (Agus Bhakti Nugroho) dan Anjar (Anjar Asmara) waktu itu, tapi sampai hari ini seolah-olah itu diabaikan begitu saja, saya mohon keadilan Yang Mulia,” ucap Zainudin Hasan.
Diketahui pada kesaksian Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara yang kala itu diadili sebagai Terdakwa, memang menyebutkan beberapa nama sebagai penerima jatah proyek dan menerima uang yang bersumber dari aliran fee proyek di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Proyek 4,9M Hendri Rosyadi Dalam Amar Putusan Korupsi
Yang berdasarkan keterangan dan menjadi Fakta Persidangan diantara terdapat nama Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendri Rosyadi, dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan saat itu Nanang Ermanto.






