Hukum  

Berkas PK Zainudin Hasan Dikirim Ke Mahkamah Agung

Kirka.co
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto Istimewa

Sementara diketahui dari informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, Zainudin Hasan mencantumkan adanya dua Novum atau bukti baru dalam permohonan PK miliknya, yakni adanya unsur kekhilafan hakim dalam putusan perkara korupsinya dan keputusan berbeda terkait jumlah fee proyek yang diterimanya.

Berdasarkan apa yang tercantum dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam perkara korupsi atas nama Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara dan Terdakwa Syahroni.

Zainudin Hasan sendiri merupakan seorang Terpidana perkara korupsi suap fee Proyek, di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 lalu.

Baca Juga : MA Diminta Cantumkan Pihak Terlibat Sebagai Pertimbangan Pengembangan Perkara Zainudin Hasan 

Dan yang mengakibatkan Kerugian Negara mencapai total Rp66.772.092.145 (enam puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta Sembilan puluh dua ribu seratus empat puluh lima rupiah).