KIRKA – KPK tuntut penerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dkk.
Mereka yang dituntut JPU KPK itu adalah mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Robin dan Maskur sebelumnya didakwa telah menerima suap dari Azis Syamsudin hingga mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
JPU KPK berkeyakinan bahwa Robin bersalah karena menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap ini berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
“Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Lie Putra Setiawan mengutip laporan CNN Indonesia.
JPU juga menuntut Robin membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” beber Lie Putra Setiawan.






