KIRKA – Dalam akun twitter nya, @taufikbasari, Anggota DPRRI Partai Nasdem Dapil Lampung menyayangkan sikap pemerintah yang menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres.
Menurut nya, keputusan ini menunjukkan ketidak-sensitifan terhadap upaya kita semua untuk menghormati para korban dalam peristiwa pelanggaran HAM pasca referendum di Timor Timur tahun 1999.
“Fakta menunjukkan telah terjadi perisitwa berdarah menimbulkan korban nyawa, luka, harta, orang hilang dan sebagainya akibat pembunuhan, penyiksaan, persekusi, dan sebagainya yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya melalui Twitter.
Pria yang akrab disapa Tobas ini mengatakan, Benar bahwa seluruh terdakwa kasus Timtim telah dibebaskan oleh Pengadilan HAM ad hoc di Jakarta. Benar juga bahwa pada 2008 Eurico akhirnya juga dibebaskan melalui Peninjauan Kembali (PK) setelah dinyatakan bersalah dari tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
“Namun peristiwa kejahatan kemanusiaan pada proses pararel juga diadili di Dili Timorleste melalui The Special Panels for Serious Crimes yang berbentuk hybrid tribunal yakni gabungan antara pengadilan internasional dengan pengadilan lokal. Di proses itu telah terbukti adanya kejahatan kemanusiaan di Timor-Timur pasca jajak pendapat dan terdapat pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,” tambahnya.
Jadi menurut Tobas, Peristiwa kejahatan kemanusiaan di Timor-Timor tahun 1999 mejadi catatan kelam dalam sejarah dunia, meskipun negara Indonesia tidak mengakuinya. PBB dan para ahli HAM menjadikan temuan fakta dalam proses pengadilan di Dilli & proses pengungkapan kebenaran oleh CAVR sebagai pembelajaran.
“Tentunya bangsa ini harus belajar dari peristiwa yang pernah terjadi di masa lalu dan mengambil Langkah untuk menjadikan peristiwa tersebut tidak terulang di masa mendatang, sebagaimana prinsip yang berlaku dalam hukum HAM yakni ‘prinsip non-recurrence’,” tutupnya.






