Hukum  

KPK Tuntut Penerima Suap Azis Syamsudin Dkk

Kirka.co
Dua orang terdakwa yang dituntut pada 6 Desember 2021, Maskur Husain dan Stepanus Robin Pattuju terkait penerimaan suap dari Azis Syamsudin dkk. Foto: Istimewa.

JPU juga menuntut Maskur Husain. Advokat ini dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 ribu. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga : Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Dipecat 

Robin dan Maskur menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Baca Juga : KPK Dalami Kesaksian Yusmada Soal Azis Syamsudin 

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.