Opini  

Jangan Bunuh KPK, Hapus UU KPK Baru

Logo ICW. Foto Net ICW

KIRKA – Bertahun- tahun kita suarakan #janganbunuhkpk lewat revisi Undang- undang nya. Bukannya kita menolak revisi UU KPK, tetapi dalam revisi yang menjadi UU KPK baru sekarang terdapat pasal- pasal yang justru melemahkan KPK.

Bukti empiris yang kita lihat baru- baru ini adalah pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri soal truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Hal ini diduga akibat adanya bocoran informasi di internal KPK.

Hal ini mungkin terjadi, mengingat panjangnya birokrasi perizinan penggeledahan seperti yang ditetapkan UU KPK Baru (UU No. 19 tahun 2019). Kalau dibandingkan dengan UU KPK lama (UU No. 30 tahun 2002), izin penggeledahan tidak sepanjang kali ini, jadi bisa mencegah kebocoran informasi.

Lalu, penghentian kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Penghentian kasus BLBI menjadi sejarah bagi KPK. Dan ini adalah imbas pasal terkait SP3 di UU KPK baru.

Padahal, salah satu keistimewaan KPK dulu adalah kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan. Sebab penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang untuk adanya intervensi.

Banyak koruptor yang sangat merugikan Negara telah diadili berkat kerja keras KPK. Kontribusi KPK sejak awal 2004 sampai 2019 lalu telah mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menjadi 4,0 dari yang sebelumnya (tahun 2004) hanya 2,4. Pencapaian yang fantastis ini tidak dapat dipisahkan dari kontribusi besar yang dilakukan oleh KPK.

Tapi semua berubah ketika UU KPK direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Lahirnya undang-undang ini telah mengamputasi KPK. Ironisnya  DPR dan Presiden yang seharusnya mewakili suara rakyat, turut ambil bagian dalam proses pelemahan KPK ini.

Beberapa hal penting mengapa substansi UU No. 19 tahun 2019 justru melemahkan KPK adalah:

Runtuhnya Independensi Lembaga. Dulu KPK dibentuk karena organ penegak hukum lain dianggap belum mampu memberantas kejahatan korupsi secara maksimal. Kini KPK dinyatakan sebagai lembaga Negara di rumpun eksekutif.

Kewenangan Dewan Pengawas yang Berlebihan. Termasuk diantaranya memberi izin penyadapan dan penggeledahan. Padahal dulu, penyadapan dan penggeledahan dilakukan oleh penyidik secara cepat sehingga bisa mengurangi kesempatan terduga korupsi untuk menyembunyikan barang bukti.

Tertutup Kemungkinan KPK Membuka Kantor Perwakilan. Sejak KPK berdiri hingga tahun 2019, KPK telah menetapkan 15 Gubernur, 25 Walikota dan Wakil Walikota, dan 77 Bupati sebagai pelaku korupsi.

Dari ketiga poin di atas, terlihat bahwa UU No. 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah melemahkan KPK.

Karenanya tuntunan kami sederhana: Kami menuntut Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 dan Membatalkan UU tersebut.

Undang-Undang No. 19 tahun 2019 ini tidak hanya melemahkan KPK, tapi juga membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus berharap dan berusaha agar Indonesia bebas dari Korupsi.

Salam,

Suryo Bagus
SAKTI ICW

 

Sumber : https://www.change.org/p/dpr-ri-janganbunuhkpk-hentikan-revisi-uu-kpk-pdi-perjuangan-golkar5-nasdem-fraksigolkar-fraksi-nasdem/u/28920075