Hukum  

KPK Umumkan Pengembangan Korupsi Lampung Tengah

Kirka.co
Gedung KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani di Lampung Tengah. Sebelumnya, kasus itu menjerat Mustafa, yang kala itu sebagai Bupati Lampung Tengah.

”Penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah. KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 23 September 2021.

Baca Juga : Internal KPK Beberkan Azis Syamsudin Jadi Tersangka

Penjelasan ini diutarakan Ali Fikri usai KIRKA.CO mencoba mengonfirmasi kabar tentang telah adanya penetapan status tersangka kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang ramai dipublikasikan media massa.

Baca Juga : KPK Ungkap Misteri Hubungan Musa dan Nunik

Dalam keterangan yang diutarakan Ali Fikri ini, dijelaskan pula KPK berjanji akan menyampaikan kepastian informasi kepada publik tentang siapa yang menjadi tersangka pada proses penyidikan ini.

Baca Juga : Buku Pink Midi Iswanto Seret Nunik Dkk

“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” demikian bunyi keterangan Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan bahwa, saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Baca Juga : Purwati Lee dan Nunik Mangkir Tanpa Keterangan

”KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” timpalnya.