Hukum  

Internal KPK Beberkan Azis Syamsudin Jadi Tersangka

Kirka.co
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Foto: Istimewa

KIRKA – Kabar tentang penetapan tersangka oleh KPK kepada Azis Syamsudin kembali menyeruak pada 23 September 2021.

Kabar ini sebenarnya bukan kabar baru. Di awal September 2021 kemarin, kabar itu sudah menjadi topik pemberitaan di beberapa media nasional.

Baca Juga : MAKI Respons Kabar KPK Tersangkakan Aziz Syamsudin

Berdasarkan reportase Detik.com pada 23 September tersebut, Azis Syamsudin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu telah dinyatakan telah berstatus sebagai tersangka.

Reportase ihwal penetapan tersangka Azis tersebut didasarkan pada informasi yang diterima Detik.com dari internal KPK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat merespons kabar tentang Azis Syamsudin ini. Menurut Boyamin, publik sebaiknya menunggu kepastian atas informasi tadi. Hal itu diutarakannya pada 6 September 2021 lalu.

Baca Juga : Aktivis Minta KPK Perpanjang Pencekalan Azis-Aliza

Azis Syamsudin diduga terlibat dalam perkara yang menyeret eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan hingga Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Azis Syamsudin tak sendiri, terdapat dugaan keterlibatan sosok lainnya, yakni Aliza Gunado Ladonny. Sejatinya dugaan keterlibatan dua orang ini berkaitan dengan dugaan pengurusan penanganan perkara yang ditangani KPK.

Baca Juga : Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK

Terdapat perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang diduga turut melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny.

Azis diduga menyuap Stepanus untuk memantau perkara perkara Mustafa yang diduga melibatkannya ketika Azis duduk sebagai Ketua Banggar DPR.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap Azis Syamsudin

Azis dan Aliza juga diketahui sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2021 dan pencekalan itu berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Selain Azis dan Aliza, proses persidangan perkara Mustafa menguak adanya sosok lainnya, yakni Edi Sujarwo. Saat sidang perkara Mustafa berjalan di PN Tipikor Tanjungkarang, ketiga orang ini tak dihadirkan ke dalam muka sidang.