Hukum  

KPK Ungkap Kronologis Dugaan Suap Azis Syamsudin

Kirka.co
Azis Syamsudin (atas) dan Aliza Gunado Ladonny. Foto: Istimewa

KIRKA – KPK akhirnya mengungkapkan kronologis pemberian uang diduga suap dari Azis Syamsudin ke eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah resmi dibacakan dalam sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 13 September 2021.

Baca Juga : Aziz Syamsudin ‘Gocek’ Panggilan Penyidik KPK

Uang yang diduga diberikan tersebut diduga berkaitan pula dengan Aliza Gunado Ladonny. Sesungguhnya dugaan pemberian tersebut berkenaan dengan dugaan pengurusan perkara yang diduga turut menyeret Azis dan Aliza yang sama-sama bernaung di Partai Golkar terserbut.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Azis dan Aliza diduga serta disebut turut menerima uang dari hasil korupsi Mustafa yang diduga diterima untuk mengurus besaran alokasi DAK Pemkab Lampung Tengah, yang saat itu Azis berkedudukan sebagai pimpinan Banggar DPR RI.

Baca Juga : Jurus Bungkam Aziz Syamsudin Usai Diperiksa KPK

Pada dasarnya, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Satu di antara pemberinya adalah Azis Syamsudin dan Aliza Gunado. Berikut adalah uraian dakwaan yang menyoal tentang Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Ladonny. Uraian ini termuat dalam surat dakwaan yang diterima KIRKA.CO pada 13 September 2021.

Atas perkara yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado:

– Bahwa sekitar bulan Agustus 2020, Terdakwa (Stepanus Robin Pattuju-red) yang diminta tolong oleh Azis Syansudin lalu berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang apakah mereka bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Akhirnya Terdakwa dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2.000.000.000 dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300.000.000. Terdakwa kemudian
menyampaikan hal tersebut kepada Azis Syamsudin dan Azis Syamsudin menyetujuinya.

– Bahwa uang muka kemudian diterima oleh Terdakwa dan Maskur Husain, dimana Terdakwa menerima sejumlah Rp 100.000.000 dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200.000.000 melalui rekening BCA nomor 3420081552 miliknya dari rekening Azis Syamsudin pada tanggal 3 Agustus 2020 sebanyak Rp 100.000.000 dengan dua kali pengiriman dan tanggal 5 Agustus 2020 sebanyak Rp 100.000.000 juga dengan dua kali pengiriman.

Baca Juga : KPK Telisik Saksi Yang Sebut Aziz Syamsudin

– Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2020, Terdakwa menerima secara tunai uang sejumlah USD100.000 dari Azis Syamsudin di rumah dinas Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan, dimana Terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto.

Uang tersebut sempat Terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsudin meminta bantuan Terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK.

– Bahwa Terdakwa lalu menyerahkan sebagian uang tersebut yaitu sejumlah USD36.000 kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD64.000 di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936.000.000.

Baca Juga : Soal Aziz Tak Terungkap Pada Sidang Mustafa

Uang rupiah hasil penukaran lalu Terdakwa berikan sebagian kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300.000.000 di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

– Bahwa selanjutnya mulai akhir bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 6 2021, Terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan SGD171.900 dan kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman wanita Terdakwa) dan diperoleh dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000.

Baca Juga : Profil Edi Sujarwo Kaki Tangan Aziz Syamsudin

Sebagian uang tersebut lalu Terdakwa berikan kepada Maskur Husain, antara lain:

– Pada awal September 2020, bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, sejumlah Rp 1.000.000.000; dan,

– Masih pada bulan September 2020, bertempat di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong, sejumlah Rp 800.000.000.

– Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000. Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD36.000.