KIRKA – Sosok Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kian tenar namun tak terungkap pada sidang korupsi Mustafa.
Selain karena diduga mengatur pertemuan antara penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju yang diduga untuk ‘menggugurkan’ kasus korupsi Wali Kota non aktif M Syahrial, Aziz juga disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Robin.
Peruntukkan uang itu dimaksudkan Aziz, agar Robin memantau persoalan alokasi DAK Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menjadi bagian dari perkara korupsi Mustafa, Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021.
Baca Juga : Profil Edi Sujarwo Kaki Tangan Aziz Syamsudin
Informasi tentang adanya penerimaan uang oleh penyidik KPK tersebut muncul dalam pertimbangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK memutus AKP Stepanus Robin Pattuju bersalah karena beberapa hal. Dalam putusan itu, muncul pertimbangan yang menyebutkan tentang pemberian uang dari Aziz ke Robin tadi. Meski begitu, Aziz disebut telah membantah isi pertimbangan Dewas KPK tersebut.
Selain dipecat dari KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi M Syahrial.
Di perkara Mustafa diketahui bahwa Aziz disebut telah menerima uang senilai Rp 2,5 miliar oleh Mustafa. Uang itu dimaksudkan agar Aziz yang waktu itu Ketua Banggar DPR menambahkan nilai alokasi DAK.






