Hukum  

Sosok Azis Syamsuddin Tak Terungkap Pada Sidang Mustafa

Kirka.co
Collage Junaidi, Aziz S dan Mustafa. Foto Istimewa

Secara hasil, nilai alokasi DAK Pemkab Lampung Tengah memang bertambah. Dari biasanya Rp 20 sampai 25 miliar, akhirnya menjadi Rp 30 miliar. Sejak awal, Aziz disebut berjanji mampu membuat alokasi DAK tersebut menjadi Rp 100 miliar.

Keterangan tentang Aziz ini diungkapkan mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman saat ia bersaksi di persidangan korupsi Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang baru-baru ini.

Baca Juga : Dewas Sebut Aziz Gelontorkan Uang ke AKP Robin

Dari keterangan Taufik Rahman, ada 2 orang yang membantu Aziz Syamsudin: Edi Sujarwo dan Aliza Gunado Ladonny.

Di awal-awal kata Taufik, penghubung Aziz adalah Edi Sujarwo atau yang dikenal Taufik dengan panggilan Jarwo. Setelahnya, Jarwo tidak lagi muncul. Yang muncul kemudian adalah Aliza dan mengaku sebagai orangnya Aziz.

Apa yang diutarakan Taufik ini sebenarnya bukan hal baru. Dulu, sebelum perkara Mustafa ini disidang, Mustafa sudah membeberkan keterlibatan Aziz di perkaranya. Karena dianggap hanya sekadar informasi yang tak diungkap dalam forum sidang, Mustafa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu menyoal pencemaran nama baik. Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo tak memberi respons saat ditanya KIRKA.CO baru-baru ini tentang kelanjutan dari laporan tersebut.

Baca Juga : Gegara Aliza, Aziz Syamsudin Sogok Penyidik KPK

Berangkat dari ‘nyanyian’ Mustafa tadi, Aziz Syamsudin dilaporkan ke MKD DPR oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Kepada KIRKA.CO, ia menuturkan laporannya tak kunjung menuai hasil.

Kembali ke ulasan tentang bantahan Aziz terkait putusan Dewas KPK kepada AKP Stepanus Robin Pattuju. Alasan pemberian uang Rp 3 miliar lebih itu disebutkan Dewas KPK bahwa Aziz berkeperluan kepada Robin agar Robin melirik keberadaan Aliza Gunado Ladonny di kasus Mustafa.

Dilihat dari hal-hal yang berkenaan dengan Aziz di kasus Mustafa lewat proses persidangan dan proses pemecatan penyidik KPK tadi, sosok Aziz kian ‘terpojok’.

Ditambah lagi keterangan Mustafa ketika ia diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang, 27 Mei 2021 kemarin.

Pengacara Mustafa membuka data tentang sejumlah aliran uang. Terlebih pada urusan yang menyoal Aziz Syamsudin. Data itu dituangkan di dalam surat permohonan Justice Collaborator (JC) Mustafa.

Dalam tabel itu, Mustafa menyatakan bahwa uang dari hasil pengumpulan ijon proyek yang dipakai untuk mengurus DAK ke Aziz itu hanya Rp 2 miliar lebih. Tak sampai Rp 2,5 miliar seperti penjelasan Taufik Rahman.

Baca Juga : KPK Telisik Saksi Yang Sebut Aziz Syamsudin