Menurut catatan Mustafa, ada sekira Rp 400 juta yang dipakai Taufik untuk keperluannya sendiri ketika diperintahnya membuat proposal pengajuan alokasi DAK ke Aziz Syamsudin.
Yang perlu diketahui publik, Mustafa turut mencantumkan nama Aliza, Edi Sujarwo dan Aziz di dalam tabel tadi. Nama Edi Sujarwo pernah tercatat diperiksa penyidik KPK di saat kasus Mustafa masih berada pada tahap penyidikan.
Meski telah diperiksa sebagai saksi, tak banyak informasi tentang Edi Sujarwo atau Jarwo di dalam forum persidangan. Hal itu diakui oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho kepada KIRKA.CO. Taufiq JPU KPK yang ditugasi membawa berkas perkara Mustafa ke pengadilan.
KIRKA.CO sebelumnya telah mempublikasikan informasi lain tentang profil Edi Sujarwo. Secara singkat, Jarwo adalah orang dekat Aziz Syamsudin yang menjadi semacam bagian dari ‘tim kampanye’ Aziz Syamsudin di Lampung. Beberapa sumber KIRKA.CO menyebut, Jarwo adalah semacam Tenaga Ahli-nya Aziz.
Saat Mustafa diperiksa sebagai terdakwa pun, Mustafa tak banyak mengulas tentang keterlibatan Aziz dkk. Bisa dikatakan minim.
Baca Juga : Jurus Bungkam Aziz Syamsudin Usai Diperiksa KPK
Kendati demikian, informasi yang dihimpun KIRKA.CO menyebut, dialog antara Aziz dan Mustafa diawali dari tawaran mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi.
Junaidi disebut menawarkan bantuan tersebut pada Mei 2017. Singkatnya, ketiganya sepakat bertemu di Jakarta. Tepatnya di daerah Pondok Indah.
Mustafa dan Junaidi pergi bersama dan bertamu ke tempat yang ditentukan. Dari pertemuan itu, Aziz mendengarkan ‘curhatan’ Mustafa dan mengatakan, ”Nanti dibantu. Bikin aja proposalnya”.






