KIRKA – KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang pada 8 Maret 2022. Proses eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua DPR tersebut diumumkan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga : KPK Apresiasi Hakim Vonis Azis Syamsudin Terbukti Korupsi
”Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan,” beber Ali Fikri.
Adapun eksekusi itu dilakukan sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.






