Azis Syamsuddin selain menjalani pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, dijatuhi pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Ali Fikri menjelaskan bahwa Azis Syamsuddin telah melunasi pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga : Azis Syamsudin Terbukti Korupsi Divonis 42 Bulan Penjara
”Untuk pidana denda yang dibebankan tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah melunasinya, dengan melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Ali Fikri.






