KIRKA – Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan divonis 42 bulan penjara.
Baca Juga : Azis Syamsudin Dituntut 50 Bulan Penjara
Pernyataan ini tertuang dalam surat vonis yang dibacakan pada 17 Februari 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat oleh majelis hakim setelah sebelumnya sidang pembacaan surat vonis ini sempat tertunda karena Covid-19.
Azis Syamsudin juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta dengan subsidair kurangan penjara selama 4 bulan. Azis juga dijatuhi hukuman dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Vonis yang dijatuhkan kepada Azis Syamsudin ini lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, pada 24 Januari 2022, Azis dituntut agar dipenjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.






