Hukum  

Azis Syamsudin Terbukti Korupsi Divonis 42 Bulan Penjara

Kirka.co
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Foto Istimewa

Azis dinilai JPU KPK telah terbukti menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000.

Azis juga diminta oleh JPU KPK untuk dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca Juga : Vonis Azis Syamsudin Dibacakan 14 Februari 2022 

Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsudin dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar, Aliza Gunado, terkait penyelidikan KPK terhadap dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Di kasus Lampung Tengah yang diselidiki KPK ini, Azis Syamsudin dan Aliza diduga menerima suap.