Hukum  

KPK Apresiasi Hakim Vonis Azis Syamsudin Terbukti Korupsi

Kirka.co
KPK senang mengetahui hakim menyatakan Azis Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK apresiasi karena hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 3,6 tahun kepada mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin dan menyatakan Azis terbukti korupsi.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara Terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 17 Februari 2022.

Baca Juga : Azis Syamsudin Terbukti Korupsi Divonis 42 Bulan Penjara 

Menurut KPK, lanjut Ali Fikri, hakim telah menjatuhkan vonis kepada Azis Syamsudin berdasarkan analisa yang dituangkan JPU KPK dalam surat tuntutan.

“Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan Tim Jaksa,” jelas Ali Fikri.

Atas vonis yang dijatuhkan kepada Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat pada 17 Februari 2022 tersebut, KPK menyatakan pikir-pikir.

“Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” ungkap Ali Fikri.