Hukum  

KPK: Bantahan Azis Syamsudin Tak Berpengaruh

Kirka.co
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto Istimewa

KIRKA – KPK menegaskan bahwa ungkapan-ungkapan bernada bantahan yang diutarakan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin, tak akan mempengaruhi pembuktian surat dakwaan terhadap terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

”Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 26 Oktober 2021.

Baca Juga : MAKI Respons Kabar KPK Tersangkakan Aziz Syamsudin

Azis Syamsudin pada 25 Oktober 2021 kemarin menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju. Dalam persidangan terungkap, bahwa Azis membantah kesaksian saksi lain. Bahkan hakim mencurigai ada saksi yang inkonsisten dalam persidangan ketika Azis Syamsudin diperiksa.

Hakim bernama Jaini Basir menyoroti adanya perbedaan keterangan antara kesaksian Azis Syamsudin dan saksi Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Agus Supriadi yang sebelumnya telah diperiksa di persidangan.

Ali Fikri menyatakan bahwa adalah hak dari Azis Syamsudin sebagai saksi di ruang persidangan untuk membantah kesaksian saksi-saksi lain. Namun demikian, KPK memastikan bahwa kontruksi penyidikan hingga proses persidangan perkara Robin Pattuju sudah diyakini.