Hukum  

KPK: Bantahan Azis Syamsudin Tak Berpengaruh

Kirka.co
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto Istimewa

”Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja,” ujar Ali Fikri.

”Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk,” harapnya.

”Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya,” tutur dia lagi.

Baca Juga : Aziz Syamsudin Patuhi Panggilan Penyidik KPK 

Atas hal ini, KPK merasa perlu untuk mengajak masyarakat lebih aktif lagi dan memberi perhatian pada perjalanan perkara tersebut.

”Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini,” pintanya.