Hukum  

MAKI Respons Kabar KPK Tersangkakan Aziz Syamsudin

Kirka.co
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa

KIRKA – MAKI merespons maraknya kabar tentang KPK telah menetapkan Aziz Syamsudin menjadi tersangka.

Kabar ini sebelum telah direspons Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam keterangan Firli, ia tidak membantah dan membenarkan kabar tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dimintai tanggapannya pada 6 September 2021 mengatakan publik harus menunggu kepastian atas informasi tersebut.

Baca Juga : Surat Dakwaan Ungkap Total Suap Aziz Syamsudin

Sembari menunggu hal tersebut, Boyamin mengaku akan mempertimbangkan opsi mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK dengan materi yang berkenaan dengan Aziz Syamsudin atas dugaan keterlibatan Aziz di perkara korupsi yang menjerat eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. ”Dengan catatan jika dirasa terdapat cukup alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga : Aziz Syamsudin ‘Gocek’ Panggilan Penyidik KPK

Dalam laporan Kompas.com di hari yang sama, Boyamin sebelumnya telah mengutarakan hal terkait pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Boyamin menegaskan jika kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin mangkrak, MAKI bakal mengajukan praperadilan. Apalagi kalau di proses persidangan terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju ternyata ada bukti yang cukup.

“Nanti MAKI akan melakukan praperadilan terhadap proses yang lamban dan ataupun tidak melakukan proses yang benar terhadap orang yang diduga terkait atau bahkan terlibat meskipun ini tetap harus berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti karena apapun ada asas praduga tak bersalah,” ucap dia.

Boyamin menjelaskan berdasarkan dakwaan jaksa KPK, tertulis ada lima klaster dugaan pemberi suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Salah satunya diduga diberikan oleh Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Baca Juga : Aziz Syamsudin Akhirnya Patuhi Panggilan Penyidik KPK Untuk Diperiksa

Berdasarkan surat dakwaan AKP Stepanus Robin Pattuju, uang yang diduga mengalir dan diterimanya dari Aziz dan Aliza ialah sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000.

Menurut Boyamin, ia akan menunggu tindakan dari Firli Bahuri karena ketua KPK tersebut pernah mengatakan bakal melakukan pencarian data untuk membuat terang perkara ini dan tidak akan ragu menyidik dan menetapkan tersangka kepada siapapun.